Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Sasaran kebijakan ini adalah debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan dalam agenda sosialisasi dengan media pada Senin (23/3/2020).
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam dalam mengidentifikasi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan segera menerapkan POJK stimulus," terang Ridwan.
Poin pertama dalam kebijakan stimulus adalah penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga bagi kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
"Biasanya lembaga perbankan dalam penilaian calon debitur berdasarkan beberapa aspek, kini hanya dinilai melalui satu kebijakan yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga," jelas Ridwan.
Berdasarkan aturan penilaian Kualitas Kredit debitur dinilai dari Prospek Usaha, Kinerja Debitur, dan Kemampuan Membayar.
Kemampuan membayar pun diukur dengan cara ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur, kelengkapan dokumetasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Berdasarkan parameter diatas akan dikategorikan sebagai Lancar, Dalam Pengawasan Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Debitur bank yang terkena dampak Covid-19 status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar walaupun mengalami penurunan kualitas kredit, selama masa berlaku POJK.
• Singapore assist 4 Thermal Scanners, Prevent Coronavirus Spreading in Batam City
• Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Bintan Timur Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Bintan
Kebijakan Stimulus berikutnya adalah Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar.
OJK memperbolehkan bank untuk merestrukrurisasi pengaturan kredit debitur.
"Dalam menentukan restrukturisasi, masing-masing bank perlu membuat ketentuan sendiri," kata Ridwan.