VIRUS CORONA DI KARIMUN
VIDEO - Diganti Video Call, Pihak Rutan di Karimun Meniadakan Kunjungan Keluarga Cegah Virus Corona
Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan untuk mencegah Virus Corona.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan.
Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak pekan lalu. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah masuknya virus corona ke area Rutan.
Pelayanan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam upaya penanggulangan virus Corona yang meresahkan dunia itu.
Meski demikian, warga binaan bukan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya. Dimana pihak Rutan Tanjungbalai Karimun menyediakan fasilitas video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kami sudah membatasi kunjungan dengan warga binaan. Kita fasilitas video call untuk mempermudah. Dengan begitu warga binaan jadi terbantu," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani, Kamis (26/3/2020).
Pihak Rutan menyediakan dua unit komputer di sebuah ruangan yang terhubung dengan internet, kamera, headphone agar warga binaan bisa melakukan pangilan video.
Setiap warga binaan dibatasi waktu masing-masing selama lima menit. Namun untuk keseluruhan, fasilitas ini disediakan sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Target kita 100 warga binaan sehari. Biar mereka bisa tenang. Kalau misalnya ada yang tak bisa menghubungi keluarganya hari ini, maka dimasukan ke dalam waiting list dulu," terang Dody.
8 Narapidana Dapat Remisi
Delapan narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko.
"Ada narapidana yang mendapat remisi. Tidak ada narapidana yang bebas," katanya, Kamis (26/3/2020).
Ia merincikan, dari 8 Narapidana tersebut, 1 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang memperoleh remisi 2 bulan.
Kemudian 3 narapidana Lapas Batam memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan empat narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Narapidana yang mendapat remisi pada hari raya Nyepi ini, menurutnya telah melalui sejumlah pertimbangan.