VIRUS CORONA DI KARIMUN
VIDEO - Diganti Video Call, Pihak Rutan di Karimun Meniadakan Kunjungan Keluarga Cegah Virus Corona
Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan untuk mencegah Virus Corona.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan.
Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak pekan lalu. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah masuknya virus corona ke area Rutan.
Pelayanan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam upaya penanggulangan virus Corona yang meresahkan dunia itu.
Meski demikian, warga binaan bukan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya. Dimana pihak Rutan Tanjungbalai Karimun menyediakan fasilitas video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kami sudah membatasi kunjungan dengan warga binaan. Kita fasilitas video call untuk mempermudah. Dengan begitu warga binaan jadi terbantu," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani, Kamis (26/3/2020).
Pihak Rutan menyediakan dua unit komputer di sebuah ruangan yang terhubung dengan internet, kamera, headphone agar warga binaan bisa melakukan pangilan video.
Setiap warga binaan dibatasi waktu masing-masing selama lima menit. Namun untuk keseluruhan, fasilitas ini disediakan sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Target kita 100 warga binaan sehari. Biar mereka bisa tenang. Kalau misalnya ada yang tak bisa menghubungi keluarganya hari ini, maka dimasukan ke dalam waiting list dulu," terang Dody.
8 Narapidana Dapat Remisi
Delapan narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko.
"Ada narapidana yang mendapat remisi. Tidak ada narapidana yang bebas," katanya, Kamis (26/3/2020).
Ia merincikan, dari 8 Narapidana tersebut, 1 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang memperoleh remisi 2 bulan.
Kemudian 3 narapidana Lapas Batam memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan empat narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Narapidana yang mendapat remisi pada hari raya Nyepi ini, menurutnya telah melalui sejumlah pertimbangan.
"Mulai dari berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," sebutnya.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Untuk remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu," ujarnya.
"Napi yang mendapatkan remisi, kami harap dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ucapnya.
• Irfan Hakim Bersedih, Puluhan Ikan Hias Peliharannya Mati, Sosok Ini Ungkap Kronologinya
• Pegawai Bank Mandiri Wafat Karena Covid-19, Royke Tumilaar: Bukti Kita Ada di Periode Menantang
Cara Unik Rutan di Tanjungpinang Cegah Penyebaran Covid-19
Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.
Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.
Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.
"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.
Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Endra Kaputra)