MN Baru Sadar Video Panas dengan Mantan Pacar Viral Setelah Dapat Kiriman Tangkapan Layar
MN baru sadar video panasnya dengan sang mantan viral di WhatsApp (WA) setelah mendapat kiriman tangkapan layar video tersebut.
Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).
Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melaku berhubungan badan layaknya suami istri.
• HP Selalu Penuh Cache Dan Bikin Lemot? Simak Trik Menghapusnya
• Ketua HKI Kepri Ungkap Risiko Terburuk Jika Pemprov Tutup Industri Akibat Covid-19
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Bahkan katanya, tidak cukup sampai di situ. Tersangka meng-capture kiriman video panas di grup WhatsApp tersebut dan mengirimkan kepada korban.
"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Telanjur Disebar di WhatsApp, Gadis Madura Asal Sumenep Ini Baru Sadar Video Panasnya Berzina Viral