Picu Polemik, Said Didu Soroti Penangguhan Kredit Jokowi: Tak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian

Masyarakat mempertanyakan pelaksanaan penundaan kredit yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
trasi kredit pemilikan rumah (KPR) 

TRIBUNBATAM.id - Kelonggaran pembayaran cicilan selama setahun menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya realisasinya di lapangan tidak mudah dijalankan dan malah memicu polemik.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga hingga setahun bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disambut lega pelaku sektor usaha dan masyarakat.

Kini, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan penundaan kredit yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya.

Menurut  mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, pidato Jokowi soal relaksasi tersebut tidak jelas.

Hal tersebut diungkapka Said Didu lewat akun twitternya @msaid_didu; pada Jumat (27/3/2020).

Dalam postingannya tersebut, permasalan pun diungkapkan Said Didu dikarenakan sejumlah hal, antara lain pidato presiden tidak jelas siapa yang tanggung kerugian.

"Masalah penundaan cicilan muncul krn Pidato presiden tdk jelas siapa yg tanggung kerugian," ungkap Said Didu.

Pidato tersebut pun berujung pada kesimpulan rakyat yang menyebut kredit dihapuskan lantaran telah disebutkan langsung oleh Presiden. 

"Rakyat anggap penundaan cicilan otomatis karena pidato presiden," tambahnya.

Namun, polemik justru berada pada lembaga keuangan yang memberi kredit.

Terlebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengeluarkan mekanisme restrukturisasi, bukan solusi bagi lembaga keuangan atau oerbankan pemberi kredit.

"Pihak Bank/ Leasing bingung siapa yg tanggung kerugian dan OJK hanya keluarkan mekanisme restrukturisasi. Yah debat kusir," jelasnya.

Dalam postingan selanjutnya, Said Didu menunjubukti perbankan tetap menagih angsuran kepada masyarakat.

Apabila tidak dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

"Nggak akan berani kalau tdk ada yg nanggung kerugian. Mereka takut masuk penjara kalau dianggap merugikan negara," tulis Said Didu.

Buana Finance Tetap Tagih Nasabahnya

Kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang membebaskan kredit selama setahun bagi masyarakat imbas virus corona rupanya belum dipatuhi pihak leasing dan perbankan.

Satu diantaranya adalah Buana Finance.

Dalam pengumuman yang diterima Warta Kota pada Jumat (27/3/2020), Buana Finance mengimbau kepada para nasabahnya untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Alasannya karena pihak Buana FInance belum mendapatkan keterangan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Jumat (27/3/2020).  

Terkait hal tersebut, Buana Finance meminta agar para nasabah membayarkan angsuran agar terhindar dari denda dan catatan buruk Bank Indonesia (BI) Checking.

Berikut pengumuman Resmi dari Buana Finance :

Dengan adanya wabah covid-19 (corona virus), kami sangat prihatin dan mendukung langkah pemerintah untuk mencegah wabah tersebut.

Terkait informasi berita di masyarakat perihal penangguhan angsuran, sampai saat ini kami belum ada informasi dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga dihimbau bagi seluruh NAsabah Setia Buana Finance untuk melakukan Pembayaran, hal ini untuk menghindari Denda & BI Checking.

Demikian Pemberitahuan ini dari Kami, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Terkait pengumuman tersebut, Warta Kota sudah melakukan konfirmasi pada Jumat (27/3/2020).

Namun, belum ada jawaban hingga pukul 13.00 WIB.

ACC Kelapa Gading Digeruduk Nasabah

Tidak hanya Buana Finance, kisruh soal penangguhan kredit selama setahun juga terjadi di Kantor ACC Kelapa Gading.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor ACC dan mempertanyakan keputusan ACC yang justru membebankan nasabah sebesar Rp 2 juta sebagai kompensasi kebijakan Jokowi.

Hal tersebut terlihat dalam postingan akun @enggalPMT pada Jumat (27/3/2020).

Dalam postingan tersebut

Alfin Divisi Collection ACC Kelapa Gading menyebutkan uang sebesar Rp 2 juta digunakan sebagai tambahan DP atau uang muka atas kredit nasabah yang tengah berjalan.

Lewat pembayaran DP tersebut, nasabah akan dibebaskan pembayaran kredit sesuai dengan janji Jokowi.

Namun, nasabah masih diwajibkan membayar angsuran maksimal sebesar Rp 2 juta dari total angsuran berjalan. 

Pernyataan Alfin secara langsung disanggah oleh seluruh nasabah.

ACC Kelapa Gading dinilai tidak menjalankan amanat Jokowi yang membebaskan kredit masyarakat imbas wabah virus corona.

Jokowi Bebaskan Kredit Setahun

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah.

Apalagi, lanjutnya menggunakan jasa debt collector.

 

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi

Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.

Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.

Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.

Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.

Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.

Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkapnya.

Tambah Anggaran Bantuan Sosial Jadi Rp 4,5 Triliun

Pemerintah juga akan menambah anggaran bantuan sosial menjadi Rp 4,5 triliun.

Dengan anggaran tersebut, nantinya dana dalam kartu sembako murah akan mendapatkan tunjangan Rp 200 ribu per bulan, dari yang tadinya Rp 150 ribu.

"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan kebijakan untuk penerima kartu sembako selama 6 bulan mendatang, akan kita tambah Rp 50 ribu."

"Sehingga diterima Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat. Yang kita siapkan Rp. 4,5 triliun," terang Presiden.

Presiden juga mengatakan, program kartu Pra Kerja akan segera diimplementasikan.

Program tersebut sebagai antisipasi bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Virus Corona.

Pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 10 triliun.

"Para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omset."

"Alokasi anggaran yang kita siapkan adalah Rp 10 triliun," cetus Presiden.

Presiden menginstruksikan para gubernur untuk mendukung program tersebut dengan mendata warganya yang layak menerima bantuan.

"Agar provinsi-provinsi bisa ikut mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Jokowi Picu Polemik, Said Didu : Tidak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved