TANJUNGPINANG TERKINI

Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Lacak Penyebar Hoaks Pasien Positif Covid-19 Kabur dari RSUP

Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang menindaklanjuti laporan anggota DPRD Kepri terkait kabar hoaks virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Endra
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra akan menindaklanjuti laporan hoaks terkait virus Corona dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua. 

Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.

Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).

Media sosial menurutya merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya harus dipergunakan dengan baik dan benar. Seharusnya, media sosial dapat memberikan manfaat positif.

"Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas," ucapnya.

Seperti halnya dengan wabah corona yang saat ini merupakan penyakit berbahaya. Dimana penyebarannya cepat, dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

"Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang," tegasnya.

Dengan mewabahnya virus Corona ini, Iqbal menyebutkan, seharusnya bersama singkirkan ketakutan, dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan.

Selain itu, menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect corona.

"Bukan memberikan berita palsu, dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkit dan lain sebagainya yang belum pasti kebenarannya, hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.

"Sekali lagi kami mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan, memperkuat silaturahmi serta persatuan. Sharing terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain," imbaunya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved