TANJUNGPINANG TERKINI
Kabar Hoaks Virus Corona Buat Resah, Rudy Chua Buat Laporan Polres Tanjungpinang
Geram dengan hoaks pasien positif Covid-19 kabur dari RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua buat laporan ke Polres.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Ia geram dengan beredarnya kabar bohong (hoaks) yang menyebutkan satu pasien positif virus Corona kabur ketika menjalani perawatan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Politisi Hanura tersebut merasa resah atas kabar yang membuat kepanikan masyarakat Tanjungpinang atas kabar tidak benar tersebut.
"Makanya saya inisiatif lapor langsung ke polisi, terkait isu pasien melarikan diri dari RSUD Raja Ahmad Tabib melalui status WhatsApp," ujarnya, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, laporan tersebut langsung diterima Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal.
"Langsung direspon Kapolres, saat itu ada juga Pak Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres," ucapnya.
Dikatakannya, wabah virus corona sudah menjadi kepanikan bagi masyarakat. Seharusnya, jangan ada orang yang menebar kebohongan melalui media sosial.
"Ditambah dengan seakan disengaja untuk dibuat, dan sebarkan. Ini kan malah nambah panik orang, serta merugikan nama baik pasien itu," sebutnya.
Pengakuannya, ada beberapa warga yang bahkan menanyakan kepastian isu yang berkembang bahwa pasar di Tanjungpinang mau ditutup, dan kapal berhenti beroprasi.
"Kami minta kepada masyarakat, jangan lagi membuat sesuatu yang menimbulkan kegaduhan. Saya yakin, aparat penegak hukum akan tangkap pelakunya," tegasnya.
Penjara 6 Tahun Menanti
Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.
Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.
"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).