KARIMUN TERKINI
Satlantas Polres Karimun Tutup Sejumlah Jalan Utama Selama 11 Hari Cegah Penyebaran Covid-19
Satlantas Polres Karimun merekayasa lalu lintas di Pulau Karimun Besar. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah jalan utama di Pulau Karimun besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditutup.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dalam upaya sterilisasi jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun ruas jalan yang ditutup adalah jalan A Yani, tepatnya dari Simpang Lampu Merah Sei Lakam hingga Lampu Merah Baran.
Teknis penutupan ruas jalan protokol tersebut dilakukan sejak Senin (30/3/2020) hingga Kamis (9/4/2020) terhitung pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sementara wilayah Coastal Area juga akan ditutup sejak pukul 19.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
"Ada beberapa ruas jalan protokol ditutup hingga 9 April 2020," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy.
Nantinya masyarakat yang berasal dari Meral akan dialihkan menuju Batu Lipai.
Sedangkan pengendara bermotor yang berasal dari Tanjungbalai dialihkan menuju Sei Ayam.
Dalam rekayasa lalu lintas ini, polisi memblokade Lampu Merah Sei Lakam dan Lamou Merah Baran.
Sebelumnya petugas dari Satlantas Polres Karimun memberi tahu masyarakat bahwa jalan akan ditutup dan masyarakat diminta untuk tidak berkumpul.
"Diberitahukan kepada masyarakat, bahwa jalan akan ditutup dan dialihkan. Maka, diminta kepada masyarakat untuk tidak berkumpul," ujar petugas melalui pengeras suara mobil patroli Satlantas Polres Karimun.
Polda Kepri Susun Simulasi Penutupan Jalan
Polda Kepri berencana membuat simulasi penutupan jalan di sejumlah pintu keluar dan pintu masuk di Provinsi Kepri.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi bila pemerintah memutuskan untuk mengambil opsi lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kami sedang rencanakan. Mengenai ruas jalan yang akan kami tetapkan, akan disampaikan bila sudah ada gambarannya," ujarnya, Minggu (29/3/2020).