TANJUNGPINANG TERKINI

Sempat Melawan, Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Pencabulan di Bawah Umur di Tanjungpinang

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang usai dipancing bertemu korban.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad (34) saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.

Langkah Tegas Jokowi, Larang ASN Pulang Kampung Saat Lebaran, Segera Siapkan Perpres

Air Baku Cukup, BP Batam Minta ATB Batalkan Rationing Air

 

Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.

"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).

Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved