Bawa Mobil Kecepatan Tinggi, Mama Muda Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Istri Korban Dihajar
Aurelia, pelaku marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Sebuah mobil berkecepatan tinggi menabrak seorang pejalan kaki. hingga tewas.
Mobil berkecepatan tinggi itu dikemudiakan oleh Aurelia (26).
Insiden Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/03/2020) petang.
Dalam peristiwa kecelakaan maut itu, seorang pejalan kaki tewas ditabrak mobil.
Korban bernama Andre ditabrak mobil Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT.
Ia justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai
terjerembap ke tanah.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.
Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.
Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wania yang bertengkar ini.
Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.
"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.
Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke
arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.
Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."
"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Polisi telah mengamankan Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dulu sementara di Polres," beber Heri.
Aurelia Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.
Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri membantah ada minuman keras di dalam mobil Aurelia seperti narasi di video yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.
Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
(Tribunjakarta.com/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Tangerang Berkelahi dengan Pelaku di Samping Jenazah Korban