VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Minta Pelayanan Tetap Berjalan, Work From Home ASN Pemko Tanjungpinang Diperpanjang Hingga 21 April

Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN hingga 21 April 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dokumentasi Disdik Provinsi Kepri
Foto Ilustrasi ASN - Penandatanganan Perpanjangan Kontrak PTK Non ASN 2020 oleh Disdik Kepri di Aula SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Kampung Bulang, Tanjungpinang, Senin (20/1/2020). Kebijakan bekerja di rumah (work from home) bagi ASN Pemko Tanjungpinang diperpanjang hingga 21 April 2020. 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi Apartur Sipil Ngara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinis Kepri diperpanjang hingga 21 April 2020.

Kebijakan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 43.1/426/4.2.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Teknisnya, ASN akan bekerja dari rumah dengan diatur oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski bekerja dalam rumah, namun ketersediaan minimal dua orang pejabat struktural tertinggi tetap diperlukan untuk bertugas di kantor.

Ini bertujuan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk sasaran kinerja memenuhi target sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu, Walikota Tanjungpinang Syahrul meminta setiap pimpinan OPD/unit kerja melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya hal-hal dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona di Indonesia.

Perpanjang Belajar di Rumah

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga satu minggu ke depan atau sampai 31 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata.

"Masa belajar di rumah kami perpanjang hingga 31 Maret ya," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Disampaikannya, perpanjangan masa belajar di rumah ini pun juga terkait masa tanggap darurat bencana yang diperpanjang hingga 91 hari oleh pemerintah pusat.

"Langkah ini juga sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

20 Tahun Jadi Pelatih, Inilah Starting XI Terbaik Jose Mourinho: Tidak Ada Pemain MU

UPDATE 156 Kasus Baru Covid-19 di Malaysia, Total Jadi 2.626 Kasus: 479 Pulih, 37 Kematian

Ia pun tetap meminta orangtua siswa mematuhi imbaun pemerintah untuk tidak mengajak anaknya berpergian keluar rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved