VIRUS CORONA
Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit, Resmi Dari OJK
OJK merilis ada 42 bank yang menyetujui memberikan kelonggaran kredit guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.
Selain itu BPR Danamas Belu, Bank TLM, Bank Central Pitoby, Bank UGM, Bank Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPRS MAM, PT BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia dan BPR Shinta Daya.
Selanjutnya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, PT BPR Tapa, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, BPR Sewu Bali.
5. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan CSUL Finance.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit.
