VIRUS CORONA DI KEPRI
Keputusan Kemenkumham Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Kepri: Ada 110 Narapidana yang Dibebaskan
Sekitar 110 narapidana se-Provinsi Kepri akan dibebaskan menyusul Keputusan Kemenkumham tentang pencegahan penyebaran virus Corona.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri sedang mendata narapidana yang akan dibebaskan.
Hal ini menindak lanjuti keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas, Rinto Gunawan mengatakan, ada 110 narapidana dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang rencananya akan dibebaskan.
"Saat ini kami sedang merekapitulasi asimilasi," ucapnya, Rabu (1/4/2020).
Tidak hanya Lapas dan Rutan, kebijakan ini menurutnya berlaku untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) permasyarakatan yang ada di Provinsi Kepri.
"Termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Permasyarakat Perempuan," ungkapnya.
Sekitar 30 ribu narapidana dan anak-anak dari sejumlah fasilitas di bawah Kemenkumham Republik Indonesia rencananya akan dibebaskan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Cara Rutan Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.
Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.
Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.
"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.