VIRUS CORONA DI KEPRI

Keputusan Kemenkumham Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Kepri: Ada 110 Narapidana yang Dibebaskan

Sekitar 110 narapidana se-Provinsi Kepri akan dibebaskan menyusul Keputusan Kemenkumham tentang pencegahan penyebaran virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Humas Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Rinto Gunawan. Sekitar 110 narapidana se-Provinsi Kepri rencananya akan dibebaskan menyusul Kemenkumham tentang antisipasi penyebaran Covid-19. 

"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.

Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.

"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.

Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.

Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.

"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved