VIRUS CORONA DI BATAM
KPU Batam Perpanjang Masa Work From Home hingga 21 April 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah hingga 21 April 2020.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id , BATAM - Untuk mencegah penyebaran wabah corona virus (covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu, Rabu (1/4/2020) mengatakan beberapa rangkaian Pilkada ditunda dan WFH diperpanjang.
"Penundaan tahapan Pilkada disejalankan dengan perpanjangan WFH atau waktu kerja dari rumah, WFH hingga tgl 21 April 2020 mendatang," ujar Willi.
• KPU Kepri Tunggu Arahan Pusat Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020
Ini dilakukan, dalam upaya KPU untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Batam.
Perpanjangan waktu WFH ini didasarkan pada surat KPU RI nomor 11 thn 2020 dan surat KPU provinsi kepri nomor 146 thn 2020.
Kendati demikian, pelayanan surat menyurat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam tetap berlangsung karena ada staf KPU Batam yang piket selama jam kerja. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)