ANAMABAS TERKINI

PLN di Anambas Tunggu Petunjuk Teknis Terapkan Kebijakan Presiden Gratiskan Tagihan Listrik

Manager ULP PLN Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu juklak juknis dari PLN PUsat mengenai kebijakan Presiden menggratiskan tagihan listrik.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Kepulauan Anambas, Hendrico saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020). Pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari PLN pusat mengenai pemberlakuan kebijakan Presiden Jokowi menggratiskan tagihan listrik bagi warga kurang mampu akibat Covid-19. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan, Selasa (31/3/2020).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Di Batam, Jokowi Ungkap Alasan Tidak Pilih Lockdown untuk Cegah Covid-19

BREAKING NEWS, Tim Satgas Karhutla Bintan Berjibaku Padamkan Api di Desa Toapaya

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Merespon kebijakan dari pemerintah, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun langsung menerbitkan siaran persnya.

Berikut ini siaran pers pihak PLN.

PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA Dan Diskon 50% Pelanggan 900 VA

Jakarta, 31 Maret 2020 – PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved