BINTAN TERKINI
Bukan Buruh Kasar, Kadisnaker Bintan Sebut 39 TKA Cina di PT BAI Bakal Jadi Tenaga Ahli Konstruksi
Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat membantah jika 39 TKA Cina ini akan dipekerjakan sebagai buruh kasar di PT BAI. Mereka jadi tenaga ahli konstruksi
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indra mengaku tidak memiliki kewenangan ketika disinggung mengenai pengawasan mengenai lolosnya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Menurutnya, kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih oleh provinsi.
Ia mengungkapkan, Disnaker Bintan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas
ketenagakerjaan Provinsi Kepri bila ingin melakukan pengawasan terhadap sejumlah TKA.
"Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 03 tahun 2014 kewenangan pengawasan
ketenagakerjaan diambil alih oleh provinsi Kepri,"terangnya, Rabu (1/4/2020).
Sebanyak 39 TKA Tiongkok yang di datangkan pihak PT BAI yang berada di KEK Galang Batang,
Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ternyata tidak memiliki izin untuk bekerja.
Hal itu terungkap setelah kedatangan para TKA asing ini viral, dan adanya penolakan Warga
Tanjunguban Kabupaten Bintan di saat puluhan TKA china ini tiba di Pelabuhan Bulang Linggi,
Tanjunguban, Bintan Utara, Selasa (31/3) kemarin.
Penolakan itu juga dilakukan warga Tanjunguban, Bintan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pulau Bintan.
Terkait kasus ini Pemerintah Kabupaten Bintan juga langsung mengambil sikap.
Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.
Hal ini dilakukan Apri Sujadi lantaran tidak ingin warganya resah atas kehadiran TKA itu, terlebih di
tengah wabah virus Corona.
“Secara kesehatan mereka tidak ada yang positif terjangkit Covid-19. Tapi kehadiran para TKA ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat kami. Oleh karena itu saya minta para TKA ini paling lama besok pagi harus pulangkan ke negara asalnya,” tegas Apri, Rabu (1/4/2020).
Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan, hasil
pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati dokumen
administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, di antaranya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
Maka sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.
"Tapi untuk teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerja sama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai Kamis (1/4) besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucapnya.