VIRUS CORONA DI BATAM
Dekat Singapura dan Malaysia, Imigrasi Batam Perketat Pemeriksaan, WNA Dilarang Masuk
Kantor Imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandahara Hang Nadim, Kepulauan Ria
Bagi WNI yang menunjukkan gejala ringan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut sesuai kebijakan yang dilakukan petugas kesehatan kepelabuhanan," terang Romi.
Sementara WNA yang masuk dalam enam kategori, meski telah memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia, khususnya Batam, Kepri, namun jika mengalami gejala Covid-19, akan langsung larang dan dipulangkan ke negara asalnya.
“Seperti saya katakan tadi, hal ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan KKP. Kalau KKP bilang tidak berbahaya, kami persilakan masuk, namun jika KKP mengatakan bahaya, otomatis kami larang masuk,” tegas Romi.
Untuk meminimalisasi penularan, personel Imigrasi yang bertugas dipintu masuk juga dilengkapi dengan alat kesehatan sesuai prosedur kesehatan dunia, mulai dari mengenakan masker dan sarung tangan.
Interaksi antara petugas dengan WNA dan WNI yang masuk berjarak 1,5 meter.
“Kami juga menerapkan social distancing dan physical distancing untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat ini,” pungkas Romi.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, China, Korea Selatan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Penjagaan Pelabuhan dan Bandara di Batam Diperketat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-imigrasi-kelas-i-khusus-tpi-batam-romi-yudianto.jpg)