VIRUS CORONA DI BATAM
Dekat Singapura dan Malaysia, Imigrasi Batam Perketat Pemeriksaan, WNA Dilarang Masuk
Kantor Imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandahara Hang Nadim, Kepulauan Ria
TRIBUNBATAM, BATAM - Batam menjadi pintu masuk warga negara asing dari Malaysia dan Singapura.
Mulai hari ini, Kamis (2/4/2020) pemerintah melarang seluruh warga negara asing masuk atau transit ke Indonesia.
Namun masih ada 6 kategori yang diizinkan masuk dengan berbagai persyaratan.
Aturan larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
• Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk atau Transit ke Indonesia, Kecuali 6 Golongan Ini
Kantor Imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandahara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain itu, kebijakan itu dilaksanakan karena Batam merupakan wilayah terdepan Indonesia dan juga berbatasan dengan dua negara maju, seperti Malaysia dan Singapura.
“Sebenarnya pejagaan sudah sejak lama kami perketat, namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, semakin kami maksimalkan penjagannya,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto melalui telepon, Kamis (2/4/2020) pagi tadi.
Selain menindaklanjuti peraturan Menkum dan HAM, hal ini juga dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia, khusunya di Batam, Kepri.
“Peraturan atau larangan itu mulai berlaku pada hari ini, Kamis, 2 April 2020 yang tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Romi.
Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk dalam enam kategori, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
“Namun orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” papar Romi.
Persyaratan yang dimaksud, lanjut Romi, mulai dari adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Selain kebijakan itu, Indonesia memberlakukan protokol kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Tanah Air bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba.
Salah satu protokol wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan melalui KKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-imigrasi-kelas-i-khusus-tpi-batam-romi-yudianto.jpg)