Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang Kakak Kelas, Ketua KPAI Minta LPA Siapkan Tim Psikologis
Seorang siswi SMK di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diperkosa oleh delapan orang kakak kelasnya.
Firdaus menyebut pelaku berinisial JA menjadi otak dalam kejadian pemerkosaan ini.
JA disebut orang yang mengajak kawan-kawannya untuk memperkosa korban.
• Langgar Maklumat Kapolri, Karir Perwira Polisi Berakhir Pilu, Ini Sederet Fakta Baru Pernikahannya
• Bukannya Bersyukur Punya Istri Bertubuh Molek, Mujianto Malah Menjualnya ke Pria Hidung Belang
Namun, saat ini JA masih menjadi buronan polisi.
"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Firdaus.
Tanggapan KPAI

Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMK tersebut.
Atas kejadian tersebut, Arist meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban.
Selain itu, Arist juga mendorong LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim advokasi guna kepentingan pengawalan proses hukum.
Menurut Arist, sekalipun pelakunya masih berusia anak, mereka tidak bisa dibebaskan dari tindak pidana yang dilakukan.
Dengan catatan, pendekatan atau proses hukum atas peristiwa ini mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut peraturan tersebut, pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun, sebagai bentuk perlindungan bagi anak yang melakukan tindak pidana.
"Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Arist, dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) malam.
• Uprage Battle Pass Call of Duty Mobile Terbaru, Hadirkan Ikonik Terbaru, David “Section” Mason
• Langgar Maklumat Kapolri, Karir Perwira Polisi Berakhir Pilu, Ini Sederet Fakta Baru Pernikahannya
Arist menambahkan, selain pertanggungjawaban pidana anak, pelaku juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.
"Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu, bahu-membahu, selain melawan wabah Covid-19, tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE, dan incest," kata Arist.
Sementara itu, Arist juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Deliserdang dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini.