BINTAN TERKINI

Tiket Terbatas Jadi Alasan 29 TKA Cina di Bintan Belum Dipulangkan? Ini Penjelasan GM Bandara RHF

GM Bandara RHF, Bravian Bambang menyebut, pesawat yang berangkat Kamis (2/4) pagi tujuan Jakarta tidak penuh penumpangnya. Hanya terisi 60 orang saja

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
General Manager Bandara RHF, Bravian Bambang. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang didatangkan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), hanya dipulangkan 10 orang saja karena keterbatasan tiket di Bandara RHF Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hal itu disampaikan Ketua Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Kepri, Hasfarizal Handra, Kamis (2/4/2020).

"Dipulangkan secara bertahap lantaran tiket pesawat terbatas. Barusan dengan pesawat Lion Air JT 621 tujuan Jakarta, pukul 10.35 Wib," terangnya.

Sementara itu, General Manager Bandara RHF, Bravian Bambang menyebutkan, pesawat yang berangkat Kamis pagi tujuan ke Jakarta tidak penuh penumpangnya.

"Penumpang Lion Air kita tadi tidak full dan hanya 60 orang saja yang berangkat," ungkapnya.

87 Napi dan Warga Binaan Anak di Kepri Dapat Asimilasi terkait Covid-19 Kamis (2/4), Ini Rinciannya

1 Jenazah Butuh Rp 3 Juta, Pemko Batam Alokasikan Rp 1,5 M untuk Biaya Pemakaman Pasien Covid-19

Bravian menuturkan, untuk kedatangan dan keberangkatan penumpang di tengah wabah virus Corona saat ini hanya 40 sampai 60 persen. Normalnya, sebelum wabah virus Corona sekitar 800 orang per hari yang datang dan berangkat.

"Nah kalau sekarang di tengah wabah virus Corona ini sebanyak 450 orang per hari," tutupnya.

10 Orang Dipulangkan

Dari 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di PT BAI yang rencananya akan dipulangkan Kamis (2/4/2020), 10 diantaranya diketahui sudah meninggalkan Bintan, Kepri. Hal ini disampaikan General Manager Bandara RHF, Bravian Bambang.

Ia mengatakan, TKA yang dipulangkan di PT. BAI ada sebanyak 10 orang dan dipulangkan pukul 10:00 Wib.

"Ada 10 orang yang diberangkatkan tadi pagi," terang Bravian, Kamis (2/4/2020).

Ia belum dapat informasi soal pemulangan 29 TKA lainnya, kapan akan dipulangkan. Ia hanya tahu pemulangan Kamis ini.

"Kita tidak tahu informasi selanjutnya," ujarnya.

Bravian menuturkan, 10 TKA itu dipulangkan dengan tujuan ke Jakarta, menggunakan pesawat Lion Air pukul 10.00 Wib.

"Kalau untuk yang mengantarkan tadi ada dari pihak PT. BAI, ada juga dari pihak Imigrasi Tanjungpinang," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menanyakan lokasi dan waktu pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di PT BAI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.

Pertanyaan ini dilontarkan masyarakat, akibat tidak ada kejelasan informasi terkait pemulangan 39 TKA yang diperintahkan Bupati Bintan dipulangkan hari ini, tapi tidak ada dilihat warga. Warga pun merasa aneh karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait yang berwenang memulangkan.

"Katanya hari ini dipulangkan, mana? Tak ada kelihatan mereka meninggalkan Bintan, senyap saja," ujar Hedol dan warga lainnya, Kamis (2/4/2020).

Hedol mengatakan, saat ini sejumlah warga sedang menunggu di lokasi tidak jauh dari PT. BAI untuk memantau proses pemulangan para TKA Cina. Namun belum ada penampakan sama sekali di lapangan.

"Kami menunggu dan melihat mereka benar-benar pergi semua karena banyak informasi PT BAI tidak memulangkan semua TKA itu,”ujarnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Oddy saat dikonfirmasi menyarankan untuk keberangkatan sudah diserahkan kepada pihak imigrasi Tanjungpinang.

"Sudah kami serahkan ke Imigrasi Tanjungpinang terkait pemulangan," ucapnya.

Sementara Kepala Sekurity PT BAI, Joko saat dikonfirmasi menyatakan karyawan TKA asal Cina itu sudah keluar dari PT BAI.

"Mereka sudah keluar. Baru saja, sekarang mereka menuju Bandara Tanjungpinang,” kata Joko.

Di samping itu, Tribun juga mencoba mengkonfirmasi dengan pihak HRD PT. BAI melalui pesan Whatsapp, namun belum ada balasan atau tanggapan.

Tak Punya Kewenangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indra mengaku tidak memiliki kewenangan ketika disinggung mengenai pengawasan mengenai lolosnya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Menurutnya, kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih oleh provinsi.

Ia mengungkapkan, Disnaker Bintan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri bila ingin melakukan pengawasan terhadap sejumlah TKA.

"Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 03 tahun 2014 kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diambil alih oleh provinsi Kepri,"terangnya, Rabu (1/4/2020).

Sebanyak 39 TKA Tiongkok yang di datangkan pihak PT BAI yang berada di KEK Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ternyata tidak memiliki izin untuk bekerja.

Hal itu terungkap setelah kedatangan para TKA asing ini viral, dan adanya penolakan Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan di saat puluhan TKA china ini tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara, Selasa (31/3) kemarin.

Penolakan itu juga dilakukan warga Tanjunguban, Bintan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pulau Bintan.

Terkait kasus ini Pemerintah Kabupaten Bintan juga langsung mengambil sikap.

Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan Apri Sujadi lantaran tidak ingin warganya resah atas kehadiran TKA itu, terlebih di tengah wabah virus Corona.

“Secara kesehatan mereka tidak ada yang positif terjangkit Covid-19. Tapi kehadiran para TKA ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat kami. Oleh karena itu saya minta para TKA ini paling lama besok pagi harus pulangkan ke negara asalnya,” tegas Apri, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan, hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, di antaranya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Maka sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

"Tapi untuk teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerja sama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai Kamis (1/4) besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucapnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, berkomentar terkait masuknya 39 TKA asal China ini.

Sesuai dengan undang-undang, mereka bisa berkunjung menggunakan visa 212.

"Jadidi bandara itu kami tidak bisa langsung menolak karena dia belum bisa menunjukkan IMTA atau izin bekerja.Tetapi dia punya visa diizinkan masuk dan sesampai di tujuannya harus mengurus. Inikan dia langsung dan sudah diperiksa oleh Disnaker dan tidak punya. Apa keputusan Disnaker dan Pemda silahkan langkahnya bagiamana,"ucap Irwanto saat konferensi pers di PT BAI.

Iswanto juga menyebutkan, 39 orang TKA ini datang dari Jakarta ke Batam.

"Tapi terkait perjalanan mereka sampai saat ini saya belum melihat, apakah mereka dari tiongkok atau kamboja kita tidak tahu.Tapi percayalaj di china tidak ada lagi penerbangan, mungkin dari negara lain,"ungkapnya.

(Hingga berita ini diturunkan, TribunBatam.id masih mencoba mengonfirmasi perwakilan manajemen PT BAI.

Upaya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum ada tanggapan).

Imigrasi Batam Akui ada 39 TKA asal China Masuk Batam

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto, membenarkan 39 warga negara asing (WNA) masuk melalui Batam.

Hanya saja kata dia, Batam hanya lah tempat transit 39 WNA. Ia akui, masuk secara bergelombang.

"Bahkan minggu lalu kami mengamankan sembilan orang. Hanya saja karena tujuannya ke Tanjungpinang, maka hal ini kami limpahkan ke bagian Imigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri. Karena Batam tidak berwenang untuk itu. Pada intinya, kami terus memantau pergerakan orang asing di sini (Batam)," jelas Romo, Rabu (1/4/2020) sore.

Berdasarkan data dari imigrasi, 39 WNA itu datang dari Jakarta. Sebelum ke Tanjungpinang, mereka diketahui transit di Bandara Hang Nadim Batam.

"Informasi yang kami peroleh, ke 39 WNA sudah memiliki izin. Iya mereka bekerja di sana. Dan mereka juga sudah diawasi oleh karantina setempat," ucap Romi.

Di Batam sendiri kata Romi, data per hari ini ada 167 WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Dia mengatakan, 167 bukan lah orang baru masuk. Melainkan, mereka yang punya kerja dan izin di Batam. "Iya, tetap kami kawal mereka," katanya.

Sebelumnya, 39 WNA ini heboh di Batam. Pasalnya, momen wabah virus Corona atau COVID-19 pemerintah gencar menerapkan sosial distancing.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin sebelumnya mengatakan, para WNA itu sudah melalui mekanisme pemeriksaan di negara asalnya dan juga akan menjalani pemeriksaan sebelum masuk wilayah Kepri.

"Mereka sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar Agus.

Dia menyebutkan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China itu melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Pulau Bintan, salah satu pintu masuk jalur laut ibu kota provinsi Kepulauan Riau ini.

Dia menyebut puluhan TKA asal China itu adalah pekerja asing atau expatriat untuk perusahaan investor asing di Galang Bintan, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved