PILKADA KARIMUN
Dampak Covid-19, Empat Tahapan Pilkada di Karimun Ditunda, Ketua KPU: Harusnya Awal April Ini
Akibat Covid-19, KPU Karimun menunda empat tahapan pilkada serentak 2020 sebagaimana instruksi KPU pusat
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Covid-19 turut mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang akan digelar di Kabupaten Karimun. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun terpaksa menunda sejumlah tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.
Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Ada empat tahapan yang kita tunda," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Jumat (3/4/2020).
Adapun tahapan yang ditunda adalah penerimaaan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelantikan PPS, verifikasi calon perorangan dan pemutakhiran data pemilih oleh PPDP.
"Keempat tahapan itu harusnya sudah dilakukan di akhir Maret dan awal April ini," ujar Eko.
• Ikut Keputusan Pusat, KPU Anambas Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 Karena Covid-19
• Kapolsek Sekupang Bantah Pelaku Penikaman di Tiban Center Batam Kebal Senjata, Ini Faktanya
"Kondisi Corona begini sepertinya akan ditunda juga hari H," ungkapnya.
Namun hingga saat ini, KPU Kabupaten Karimun masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan Pilkada.
Disampaikan Eko, ada tiga opsi penundaan yang mungkin dapat dilakukan, yakni penundaan selama tiga bulan, enam bulan dan satu tahun.
"Kita masih belum dapat surat dari pimpinan opsi mana yang akan dipakai," ucapnya.
Eko juga berharap agar permasalahan Covid-19 dapat segera selesai. Sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Karimun dapat dilaksanakan. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)