IPW Kecam Rencana Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Karena Wabah Corona: Ada Apa di Baliknya?

Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi menuai pro kontra

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

"Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi itu," kata dia.

Sesungguhnya kata Neta ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial.

"Misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ujarnya.

Dengan kerja sosial ini menurut Neta, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri.

Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona kata Neta patut diapresiasi.

"Tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan," katanya.

"Jika itu terjadi maka Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," kata dia. (bum)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved