Corona Virus

Kasus COVID-19 Global Tembus Angka Psikologis 1 Juta, Amerika Ubah Mesin Anastesi Jadi Ventilator

Presiden Donald Trump, Jumat (3/4) dilaporkan terpaksa kembali melakukan uji sampel lendir (SWAB) untuk kali kedua. Hasilnya juga negatif.

dok_ilustrasi_
ILUSTRASI - Kartunis US Today Gezienus Bruining mengilsutrasikan patung Liberty di New York terpapar virus Corona. 

Bahkan satu unit ventilator dibuka akses untuk dua pasien,

Ventilator menjadi komoditi termahal di masa-masa ketidakpastian ini.

Ventilator di China, Jepang, Taiwan, habis diborong dunia, ini tantangannya.

Ventilator adalah unit mesin digital dan mekanik yang bisa membantu penyembuhan pasien dengan gejala pneumonia (gangguan pernafasan dan paru-paru), seperti Covid-19.

Badan Kesehatan Dunia (WHO), sejak dua pekan lalu, meminta agar negara pandemi memperbanyak ventilator dan alat medis lainnya untuk membantu pernapasan pasien terinfeksi virus Corona. 

Peningkatan jumlah ventilator dan alat medis ini dilakukan untuk mencegah minimnya stok ventilator hingga melonjaknya harga ventilator di pasar.

Ventilator dibutuhkan karena gejala-gejala awal virus corona adalah batuk dan pilek. Jika dibiarkan bahkan akan berujung pada kesulitan bernapas yang ditandai dengan adanya pneumonia.  

Tujuan penggunaan alat ini adalah agar pasien mendapat asupan oksigen yang cukup. Ventilator akan 'menghembuskan' oksigen ke dalam tubuh dan mengeluarkan karbon dioksida dalam tubuh.

Cara kerja ventilator adalah dengan menggunakan tekanan untuk mendorong udara ke dalam paru-paru. Jumlah oksigen yang didorong bisa dikontrol melalui monitor yang tersambung dengan ventilator.

Data dari tiga situs dagang terbesar dunia eBay, Alibaba dan Amazon, harga pasaran ventilator naik hingga tiga kali lipat. 

Dari harga normal USD 25 ribu kini menjadi USD 50 ribu hingga USD 73 ribu, atau hampir Rp500 juta hingga Rp800 juta per unit.

 Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa, menyebutkan, itupun pembelian resmi hanya dibolehkan pihak pemerintah dan terlarang bagi pihak swasta.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved