VIRUS CORONA
Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati
Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan virus Corona.
TRIBUNBATAM.id- Penyebaran virus Corona membuat pemerintah harus bertindak cepat dalam penanganannya.
Satu di antaranya dengan melakukan pengadaan barang dan jasa guna menanggulangi bahaya Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan lelang misalnya, tetap berpegang pada konsep harga terbaik atau value for money, jangan sampai ada korupsi dan penyelewengan.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (2/4/2020).
Penjelasan Firli merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
• Dihantam Corona, 4 Hotel di Tanjungpinang PHK Karyawan, Data Disnaker Sudah 869 Orang Dirumahkan
• VIDEO - VIRAL Orang Ini Belanja Pakai Kostum Hewan Demi Cegah Penularan Virus Corona
Kedua, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Firli perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," kata Firli.
• Viral Video Pak RT Gondrong Lempar Wajan Gorengan ke Emak-emak yang Ngegosip Saat Social Distancing
• Kapolsek Sekupang Bantah Pelaku Penikaman di Tiban Center Batam Kebal Senjata, Ini Faktanya
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barnag dan jasa.
Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
• Jika Zlatan Ibrahimovic Tinggalkan AC Milan, Inilah Pemain yang Diincar Rossoneri Sebagai Pengganti
• Muak Lihat Emak-emak Ngerumpi Saat Social Distancing, Ketua RT Lempar Wajan Gorengan, Aksinya Viral
Hukuman Mati
Sebelumnya, Firli Bahuri mengingatkan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan virus Corona.

Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Firli.
Firli pun menegaskan bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi. Misalnya, para penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi karena proses penyidikan berkejaran dengan masa penahanan tersangka yang terbatas.
Sementara itu, para jaksa penuntut umum mesti berinovasi bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan tetap digelar melalui video conference.
• Kabar Para Pemain Film Mandarin Pendekar Rajawali Return of Condor Heroes, Penampilan Mereka Beda
• Mengenal Galactiquitos, Kebijakan Baru Transfer Real Madrid Setelah Era Galacticos Berakhir
"Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa," kata Firli.
Berasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Kamis pukul 12.00 WIB, mencatat jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia terus bertambah mencapai 112 orang.
Adapun kasus positif yang terkonfirmasi menjadi 1.790 orang yang tersebar di 32 provinsi, sementara meninggal 170 jiwa.
Dibanding sehari sebelumnya, jumlah pasien sembuh bertambah sebanyak sembilan orang dari 103 pasien, sedangkan kasus positif bertambah 113 orang dari 1.677 kasus.

Pasien meninggal dunia bertambah 13 kasus.
Sebelumnya pada Rabu (1/4/2020), tercatat 157 jiwa meninggal dunia. Data tersebut tercatat terhitung sejak Rabu pukul 12.00 WIB hingga Kamis pukul 12.00 WIB.
"Ada penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 113 kasus. Sehingga total menjadi 1.790 kasus positif," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Adapun di seluruh dunia, Covid-19 yang menyebar di 203 negara dan dua kapal pesiar, korban hampir mencapai 1 juta kasus.
Jumlah terkonfirmasi Covid-19 adalah 950.430 kasus, meninggal 48.276 jiwa dan sembuh 202.627 pasien.
APD Medis
Mohammad Syahril selaku Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, menyebut persediaan alat pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis dalam menangani pasien virus corona masih aman.
"Untuk sementara ini masih cukup sampai sekitar dua minggu, termasuk bantuan tadi dari Polres (Metro Jakarta Utara), tapi kita terus mencanangkan terus melalui BNPB, bisa juga melalui Kementerian Kesehatan atau donatur yang memberikan," kata Syahril kepada wartawan, Kamis.
Mewakili RSPI Sulianti Saroso, Syahril mengucapkan terima kasih atas donasi dan bantuan pihak-pihak yang telah diberikan.

"Masyarakat ada yang bantu bajunya, masker, termasuk kita mendapatkan makanan yang sangat cukup. Jadi seluruh pegawai kami itu tidak repot lagi mencari makan karena sudah diberikan donasi dan luar biasa," ujarnya.
"Jadi ini sangat meringankan dan merupakan kebahagian bagi kami bahwasannya masyarakat bersama memberikan bantuan," lanjutnya.
Dia berharap masyarakat bisa membantu tenaga medis dari rumah sakit lain yang masih memerlukan bantuan.
• VIDEO - 29 TKA Cina Tanpa Izin Kerja di PT BAI Dipulangkan Lewat Bandara RHF Tanjungpinang
"Tapi saya dengar beberapa daerah kekurangan, saya kira donasi bisa memulai memberikan kepada daerah daerah yang membutuhkan," kata Syahril.
Secara nasional, angka positif virus corona kembali bertambah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut ada 113 kasus baru per Kamis (2/4/2020).
Sehingga, total kasus positif menjadi 1790 kasus di Indonesia.
Angka kesembuhan tercatat sebanyak 112 orang, sementara pasien yang meninggal dunia berjumlah 170.
Alat Rapid Test
Sementara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Peduli NKRI menyerahkan bantuan kaporit serta alat uji cepat (rapid test kit) kepada Palang Merah Indonesia (PMI) guna mendukung penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Bantuan ini diserahkan perwakilan kalangan pengusaha Indonesia, yakni Managing Director Sinar Mas Saleh Husin kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan Sekjen PMI Sudirman Said di Jakarta, kemarin.
Saleh Husin, yang mantan Menteri Perindustria mengungkapkan, bantuan ini diharapkan dapat berguna bagi pemerintah yang saat ini sedang berjibaku menghadapi virus corona.
Selain ini, dirinya juga turut berdoa agar wabah Covid-19 bisa segera berakhir dari bumi Indonesia.
Harapannya, selain agar masyarakat terbebas dari Covid-19, juga agar perekonomian Indonesia kembali normal.
"Saya pun ikut berdoa semoga wabah virus Covid-19 segera berakhir dari bumi Indonesia sehingga ekonomi kembali berjalan normal," ujar Saleh Husin ketika dihubungi Tribun, Kamis sore. (Tribun Network/ham/rez/gen)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/03/ketua-kpk-ingatkan-proyek-apd-covid-19-jangan-dikorupsi-ancamannya-hukuman-mati?page=all.