VIDEO - Cegah Penyebaran Virus Corona, 343 Narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang Dibebaskan

Adapun syarat narapidana yang mendapat hak asimilasi harus sudah menjalani separuh masa pidananya.

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 343 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang berhak keluar atau meninggalkan rutan, pada Rabu (1/4/2020), Karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Ulin Nuha mengatakan, hal tersebut dapat terjadi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pada Rutan Cipinang akan keluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau integrasi di rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut," kata Ulin di lokasi, Rabu.

Penetapan hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu juga sekaligus mengurangi jumlah penghuni rutan, yang sudah melebihi kapasitas.

Adapun syarat narapidana yang mendapat hak asimilasi harus sudah menjalani separuh masa pidananya.

Sedangkan untuk mendapatkan hak integrasi narapidana harus sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya.

"Untuk (syarat) integrasi adalah 2/3 dari masa pidana. Alhamdulillah, sampai dengan saat ini WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) masih negatif untuk virus Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya keputusan dari Menteri untuk pencegahan di Rutan Cipinang dapat kita kendalikan dengan baik," ujar Ulin.

Ulin mengatakan, para narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi itu tidak diperuntukkan bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan HAM berat.

"Jadi (hak asimilasi dan integrasi) untuk pidana umum," ujar Ulin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved