VIDEO - Suami Jual Istri di Facebook, Patok Tarif Rp2 Juta, Begini Modusnya

Mujianto (29) pria asal Jombang menjual istrinya pada pria hidung belang dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB) .

TRIBUNBATAM.id - Mujianto (29) pria asal Jombang yang nekat jajakan kemolekan tubuh istrinya pada pria hidung belang ternyata memanfaatkan media sosial Facebook (FB) .

Melalui beberapa konten yang dipromosikan melalui FB, pria hidung belang yang telanjur kepincut akan melanjutkan komunikasi untuk memperbincangkan tarif kencan melalui WhatsApps (WA).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengaku, masih mendalami modus pelaku dalam mempromosikan kemolekkan tubuh istrinya.

"Janjian tarifnya Rp 2 Juta sekali kencan. Pakai chatting," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Namun tarif kencan yang dipatok pelaku sekira Rp 2 juta sekali kencan.

Entah itu memanfaatkan fasilitas bertukar pasangan (swinger) atau kencan bertiga dalam satu ranjang (threesome).

Setelah pelanggan setuju dengan kesepakatan harga yang dipatok, ungkap Lintar, pelaku akan memesankan kamar penginapan di sebuah hotel di sejumlah kawasan di Jatim.

Bukan hotel mewah yang biasa dipesan pelaku.

Lintar menyebut, pelaku digerebek anggotanya saat sedang bersama istrinya, dan seorang pelanggannya di sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto, 26 Maret 2020.

"Disiapkan oleh suami istri ini. (Hotel mewah) tidak. Mereka datang sama-sama," tuturnya.

Kepada penyidik, pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis dengan memanfaatkan kemolekkan tubuh istrinya kurun waktu lima tahun, sejak 2016.

Pelaku mengaku sudah lima kali melayani pesanan pria hidung belang.

"Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai saat ini," pungkasnya.

Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media , Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Akibat aksi suami jual istri itu, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Pria Jombang Jajakan Tubuh Istri Rp 2 Juta di Facebook, Pelanggan Ditawari 2 Layanan-Hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved