VIRUS CORONA

MUI Jelaskan Alasan Kenapa Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram

MUI mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Corona seperti dari Jakarta, haram hukumnya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

Warna merah yang semakin tua menandakan mereka adalah mayoritas usia lanjut (lansia) yang ada di Jawa Barat serta yang memiliki penyakit dan dari segi ekonomi kurang mampu.

"Jadi dengan adanya mudik, kami khawatir, peta yang warna merah tua itu akan menjadi sumber pandemi Covid-19," katanya.

Emil juga menegaskan, ada dua insentif dari pemerintah pusat agar terbantu tanpa harus mudik. Pertama, penggantian libur mudik ke bulan lain.

Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau.

"Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya. (reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Jelaskan Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/04/mui-jelaskan-alasan-mengapa-mudik-di-tengah-pandemi-covid-19-hukumnya-haram?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved