VIRUS CORONA DI BATAM
Kebijakan Presiden Listrik Gratis 3 Bulan Tak Berlaku di Batam, Ini Penyebabnya
Pemberlakuan kebijakan tarif listrik akibat wabah virus Corona dari Pemerintah Pusat belum berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebijakan tarif daftar listrik akibat wabah virus Corona belum berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Corporate Secretary Bright PLN Batam, Denny Hendra Wijaya mengatakan, ini dikarenakan status Bright PLN sebagai anak perusahaan yang menjalankan kegiatannya tanpa disubsidi oleh pemerintah.
Warga di Kota Batam sebelumnya ramai mendapat informasi dari akun laman Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemerintah pusat untuk menggratiskan penggratisan tarif listrik 2A dan diskon 50% bagi pemakaian listrik 4A saat ini baru berlaku di PLN Persero saja.
"Maka dari itu, untuk perkembangan lebih lanjut, kita menunggu regulasi atau surat resmi dari gubernur terlebih dahulu," tambah Denny, Minggu (5/4/2020).
Denny mengatakan, laman Facebook yang beredar itu tidak dikelola oleh Bright PLN Batam.
Info resmi terkait kebijakan PLN dapat diperoleh dari Humas atau rilis resmi Bright PLN Batam yang lebih terpercaya.
Perkembangan kebijakan Bright PLN Batam akan langsung dipublikasikan kepada masyarakat melalui rilis resmi Saluran Komunikasi Perusahaan dan Media Publik.
Listrik Gratis 3 Bulan
Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.
Melalui pidato resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menangani wabah corona.
Kebijakan yang diputuskan Presiden Jokowi diantaranya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah
Presiden Jokowi telah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Atas hal itu, presiden memutuskan untuk menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Apa saja kebijakan tersebut, simak pidato lengkap Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore: