VIRUS CORONA DI BATAM
Kebijakan Presiden Listrik Gratis 3 Bulan Tak Berlaku di Batam, Ini Penyebabnya
Pemberlakuan kebijakan tarif listrik akibat wabah virus Corona dari Pemerintah Pusat belum berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUN BATAM/EFENDI WARDOYO
Kantor Bright PLN Batam. Pemberlakuan kebijakan soal tarif listrik dari Pemerintah Pusat akibat wabah virus Corona belum berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.
Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.
Terakhir, saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU).
Demikian, terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(*) (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB