Rencana Pembebasan Napi Koruptor Untuk Pencegahan Covid-19 Digagalkan Mahfud MD

Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko

Editor: Eko Setiawan
capture youtube.com/Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pembebasan Napi koruptor yang menjadi wacana belakangan ini akhirnya tidak terkabul.

Hal tersebut dipatahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Rencana menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi karena virus corona kandas.

24 Doctors in Indonesia Dead in Duty Against Corona, IDI: This is a Warning for the Government

Tunggu Swab Test, Kabid Dokkes Polda Kepri Ungkap Kondisi 7 Calon Perwira ODP Covid-19

Alfa Tewas Dibunuh Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Marah Karena Korban Masuk Kampung Bawa Sajam

Menurut Mahfud MD, Pemerintah tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud menuturkan, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ia menambahkan, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

s
Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab : Suudzon Banget Sih

g

najwa-shihab-membeberkan-percakapannya-dengan-yasonna-laoly-minggu-542020.jpg
Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020) - instagram/@najwashihab

Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly tengah menjadi sorotan publik Indonesia.

Pernyataannya yang akan membebaskan narapidana koruptor karena faktor Virus Corona (Covid-19) bahkan juga diulas oleh Presenter kondang Najwa Shihab lewat videonya di YouTube.

Seusai usulan pembebasan koruptor dikuliti oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved