Rencana Pembebasan Napi Koruptor Untuk Pencegahan Covid-19 Digagalkan Mahfud MD

Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko

Editor: Eko Setiawan
capture youtube.com/Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD 

Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.

Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.

Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.

"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.

Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.

Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.

"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahfud MD Kandaskan Niat Menkumham Yasonna Bebaskan Napi Koruptor dengan Alasan Corona

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved