KARIMUN TERKINI

Awak Kapal Diduga Kabur dengan Speedboat, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Kapal Bawa Kayu di Karimun

Sebelum penindakan, anggota Kanwi DJBC Khusus Kepri melihat speedboat bertolak dari KM Putra Abadi yang ditegah.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Kanwil DJBC Khusus Kepri
KM Putra Abadi yang memuat kayu teki dijaga anggota Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menegah Kapal Motor (KM) Putra Abadi bermuatan kayu teki.

Anggota DJBC menangkap kapal bermuatan kayu tersebut karena diduga barang tersebut masuk dalam kategori larangan ekspor.

Penegahan dilakukan di perairan Pulau Labon Kecil pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui Humas Awaludin mengatakan, sebelum langkah tegas dilakukan, petugas melihat adanya satu unit speedboat berada dekat KM Putra Abadi.

"Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM Putra Abadi, terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang di atasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut," kata Awal, Senin (6/4/2020).

Beberapa petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat. Sedangkan beberapa petugas lain melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Putra Abadi.

Namun speedboat kabur ke perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran.

"Speedboat hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil," sebut Awal.

KM Putra Abadi ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ABK. Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan kayu teki yang diangkut KM Putra Abadi merupakan barang kategori larangan ekspor, tanpa dilindungi dengan dokumen pabean.

KM Putra kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, di Kabupaten Karimun untuk diperika lebih lanjut.

"Diduga tujuannya ke Singapura," ucap Anwar.

Niat Puasa Nisfu Syaban dalam Bahasa Arab dan Berbahasa Indonesia

Tunggu Arahan Pusat, Ketua KPU Bintan Ungkap 3 Skema Penundaan Pilkada Serentak Akibat Covid-19

Awal menjelaskan KM Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved