VIRUS CORONA DI BINTAN

Tunggu Arahan Pusat, Ketua KPU Bintan Ungkap 3 Skema Penundaan Pilkada Serentak Akibat Covid-19

Ketua KPU Bintan, ERvina Sari mengatakan, ada 3 skema yang disiapkan bila pelaksanaan Pilkada serentak ditunda akibat wabah virus Corona.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Bagian pelayanan pendaftaran di Kantor KPU Bintan. Komisioner KPU Bintan menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, ada 3 skema yang disiapkan terkait penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19. 

TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terancam diundur.

Sesuai jadwal awal, pelaksanaan Pilkada Bintan diselenggaraan 23 September 2020.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, menyampaikan, meski belum menerima kepastian penundaan pelaksanaan Pilbup Bintan, namun ada 3 opsi yang telah disusun jika pelaksanaan Pilkada diundur akibat wabah virus Corona.

Tiga opsi tersebut di antaranya, jika pelaksanaan tahapan dilaksanakan pada bulan Mei, maka pencoblosan bisa dilaksanakan 9 Desember 2020.

Opsi alternatif kedua pelaksanaannya akan dilakukan pada 17 Maret 2021, sedangkan opsi ketiga dilaksanakan pada 29 September 2021.

"Sampai sejauh ini kita belum mendapat kepastiannya dari KPU Pusat opsi mana yang digunakan," ujar Ervina, Senin (6/4/2020).

Ervina menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Bintan terkait penundaan beberapa pelaksanaan tahapan Pilkada.

Sejumlah tahapan yang ditunda tersebut meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Terkait ini untuk sementara kami tunda dulu," ucapnya.

Ikuti Arahan KPU RI

Pelantikan 153 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pilkada Bintan 2020 ditunda.

Langkah ini diambil KPU sesuai surat keputusan KPU Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, selain menunda pelantikan PPS, terdapat tahapan Pilkada serentak lain yang harus ditunda merujuk pada surat edaran tersebut.

Tahapan Pilbup Bintan yang terpaksa ditunda tersebut di antaranya pelaksanaan verifikasi syarat dukungan bagi daerah yang memiliki calon perseorangan, menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Jadi untuk sementara pelantikan kami tunda. Termasuk beberapa tahapan Pilkada serentak lainnya," tuturnya, Senin (23/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved