Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Apa Saja yang Akan Terjadi Bila PSBB Dijalankan?
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah lebih memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pada lockdown.
Untuk DKI Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Sebelumnya permintaan status PSBB untuk DKI Jakarta ditolak Menkes. Namun, belakangan diterima dengan berbagai pertimbang.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian. "Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain