Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Apa Saja yang Akan Terjadi Bila PSBB Dijalankan?

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto di Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). Ia menjawab tudingan peneliti soal belum ada laporan warga di Indonesia yang positif virus Corona. 

Perbedaan dengan lockdown

Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.

“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.

Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved