Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai Berlaku Hari Ini, Doni Monardo Ingatkan Ini ke Pejabat

Di media sosial, terutama di twitter, keputusan PSBB ini disambut baik dan berharap bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19

Tribunnews.com/ Reza Deni
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto 

"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.

Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.

(Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Disetujui Pusat, Anies Kini Pegang Kendali Penuh Penanganan Virus Corona di DKI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved