Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca Mobil, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 441 Juta
Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dilakukan para tersangka di lokasi parkir, Jalan A Yani Km 6,600, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten
"Tersangka Udin sebagai otak dalam perkara ini. Diduga pelaku sengaja membuntuti mobil pelapor dari bank sampai ke lokasi parkir terakhir," tambah Kapolsek.
Pelaku kedua, Sayuti alias Jontel (47), warga Jalan Ringin Sari No. 107-D Ringinsari RT002 RW049 Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku ketiga, Norrahim (40), warga Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola ditangkap di Desa Balukung Bakumpai Batola, Sabtu (4/4/2020).
Pelaku keempat, Iwan Marianto (40) warga Pekauman Banjarmasin ditangkap di Pasar Sentral Antasari Banjarmasin.
Satu pelaku lagi, menjadi buronan polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita 5 sepeda motor, dua di antaranya motor baru hasil pencurian dengan kekerasan dibeli dari yang hasil memecah kaca mobil.
Barang bukti lainnya, 7 telepon genggam serta sisa uang tunai sekitar Rp 44 juta lebih. (Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polsek Kertakhanyar Tembak Pemecah Kaca Mobil, Pelaku Curi Rp 441 Juta
