KEPRI TERKINI

SMA 1 Batam Tunggu Surat Edaran Disdik Kepri Soal Program Gratis SPP Selama 3 Bulan

Kepala SMAN 1 Batam, Desi Yulinda masih menunggu surat edaran dari Disdik Kepri terkait kebijakan gratis SPP 3 bulan, dampak Covid-19

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
ilustrasi siswa belajar. Sekolah SMA/SMK sederajat di Kepri masih menunggu surat edaran dari Disdik Kepri terkait kebijakan gratis SPP selama 3 bulan di tengah Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terus mengeluarkan kebijakan untuk meringankan masyarakat Kepri di tengah pandemi Covid-19. 

Satu diantaranya dengan menggratiskan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan ke depan, dimulai April 2020.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi sekolah SMA, SMK dan SLB yang menjadi tanggung jawab dan tupoksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dimintai tanggapannya, Plt Kepala SMA Negeri 1 Batam, Desi Yulinda mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemprov Kepri terkait kebijakan itu.

"Kami belum berani bicara apapun, karena kami masih belum terima surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemprov Kepri," ucap Desi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/4/2020).

Kadisdik Batam Minta Yayasan Pendidikan Mengurangi SPP Siswa di Tengah Covid-19

Malaysia Lockdown, Pekerja UKM Dapat Tambahan Gaji hingga Rp 4,5 Juta, Usaha Mikro Rp 10,5 Juta


Sementara itu, dengan adanya kebijakan menggratiskan biaya SPP selama tiga bulan, Isdianto berharap pelajar bisa fokus belajar dan tidak keluar rumah.

Belum Jalan

Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor. Ironisnya lagi wabah ini juga melemahkan kehidupan ekonomi masyarakat termasuk di Kepri.

Berbagai kebijakan pemerintah daerah diambil untuk meringankan beban masyarakat. Satu diantaranya dengan meringankan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Pemerintah Provinsi Kepri mengambil kebijakan ini melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Yakni dengan menggratiskan SPP untuk siswa SMK/SMA sederajat.

Program ini akan dilaksanakan SMK Negeri 2 Batam apabila sudah ada surat edaran dari Gubernur. Hal ini dikarenakan sejauh ini belum adanya surat edaran dan petunjuk resmi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

"Sekolah lagi menunggu edaran dari Gubernur dan juknis (petunjuk teknis) Kadisdik Provinsi Kepri," ujar Kepala SMK Negeri 2 Batam, Nursya'bani, M.Pd kepada Tribun, Selasa (7/4/2020).

Walaupun demikian, sejauh ini pihaknya tetap memberikan keringanan SPP kepada para siswa. Diantaranya tidak ada pembayaran SPP sampai batas waktu yang masih belum ditentukan.

"Dari info yang berkembang di medsos, untuk saat ini kita memang tidak ada pembayaran SPP sampai batas waktu yang masih belum ditentukan," ujarnya.

Minta Yayasan Pendidikan Kurangi SPP Siswa

Menanggapi keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah pandemi Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, selama ini sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Batam sudah memberikan gratis SPP.

Sementara untuk sekolah swasta memiliki otonomi sendiri.

"Khusus pembiayaan pendidikan sekolah swasta memang hanya mengandalkan dari pembayaran SPP bulanan atau dana sumbangan pendidikan (DSP) dari para orangtua," ujar Hendri kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/4/2020).

Ia mengakui, dana SPP ataupun DSP sekolah swasta digunakan untuk biaya operasional, membayar gaji guru dan tenaga kependidikan secara penuh. Termasuk pengeluaran untuk mendukung belajar di rumah.

"Namun demikian di satu sisi terkait operasional, tagihan air, tagihan listrik tentunya berkurang karena tidak ada kegiatan di sekolah," kata Hendri.

Dengan kondisi saat ini melawan Covid-19, semua pihak merasa prihatin. Mereka juga berperan untuk meringankan beban sesama.

"Kami mengimbau kepada pihak yayasan pendidikan untuk turut membantu sesama dengan sedikit meringankan beban orangtua, apakah dalam bentuk mengurangi biaya SPP ataupun keringanan batas waktu pembayarannya," katanya.

(TRIBUNBATAM.id/ Himi Heptana/ Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved