Physical Distancing Terkendala Disiplin Warga, Pemerintah Persilakan PSBB, Kepri Ogah Opsi Lockdown

Pemerintah daerah pun dipersilakan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika merasa daerahnya berpotensi terjadi perluasan penyebaran Covid-19

THE STAR
Seorang penarik becak di Penang, Malaysia kelaparan dan makan di tempat terbuka saat negara itu melakukan social distancing dan lockdown untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) 

Pemerintah daerah pun dipersilakan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika merasa daerahnya berpotensi terjadi perluasan penyebaran Covid-19.

"Aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan perlu diperkuat, karena beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat.

Pemerintah memberi kesempatan pemda megajukan PSBB," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.

Melalui keterangan tertulis ia mengatakan dengan PSBB di daerah diharapkan efektivitas physical distancing meningkat. "Dengan PSBB ada dorongan agar lebih disiplin," imbuhnya.

Banyak Kasus tanpa Gejala
Masyarakat diminta memaknai PSBB bukan dengan pelarangan tetapi pembatasan.

Menurut Yuri, PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

"Karena sebaran penyakit ini sejalan dengan aktivitas manusia, sehingga perlu dibatasi," ucapnya.

Sejauh ini pihaknya meyakini ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal.

Sehingga, secara subjektif banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar dan berada di tengah masyarakat.

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga penularan terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta, dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Di Jakarta, PSBB akan mulai berlaku Jumat (10/04/2020).

Hingga kemarin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus. Sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved