Physical Distancing Terkendala Disiplin Warga, Pemerintah Persilakan PSBB, Kepri Ogah Opsi Lockdown
Pemerintah daerah pun dipersilakan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika merasa daerahnya berpotensi terjadi perluasan penyebaran Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Kepulauan Riau (Kepri) memastikan belum mengambil opsi karantina wilayah atau lockdown, untuk menghalau penyebaran pandemik corona (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto menjelaskan, beberapa wilayah Kepri pun masih menjalankan operasional bandara dan pelabuhan, walau terjadi pembatasan pelayaran.
"Kita gak ada karantina wilayah, kita gak ada lockdown hingga saat ini," sebutnya, Rabu (08/04/2020).
• Virus Corona Berdampak Bagi Ekonomi Indonesia, Gubernur BI Menangis Lihat Kondisi Saat Ini
• Punya Riwayat Pasien Positif Virus Corona, Masih Ada Warga Karimun Enggan Pakai Masker
Meski belum melakukan karantina wilayah, ia mengatakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri sedang menyusun protokol yang nantinya jadi rujukan kab/kota mencegah Covid-19.
"Bandara dan pelabuhan tetap kita buka saat ini. Tapi juga tetap diawasi dengan ketat sesuai protokol kesehatan agar virus gak masuk.
Kalau pun ada yang bergejala (penumpang) cepat diatasi. Kami sedang buat SOP, jadi nanti pemkab dan pemko tinggal mengikuti," sebutnya.
Ia pun meminta semua industri dan usaha tetap menerapkan social distancing, termasuk untuk perusahaan pelayaran agar memberikan jarak antartempat duduk penumpang.
• Daftar Pengobatan Tradisional Untuk Radang Sendi, Rekomendasi Dokter
• Glenn Fredly Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Karir Hingga Jadi Musisi Papan Atas Indonesia
Saat ini pemprov juga masih menunggu pendataan yang dilakukan kab/kota, sebelum menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada masyarakat terdampak pandemi corona.
"Kalau melihat kondisi saat ini, enggak bisa hanya berpatokan dengan data penerima sebelumnya. Data penerima sembako terkait Covid-19 ini akan bertambah," sebut Isdianto.
Baru-baru ini pemerintah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Covid-19, ketimbang melakukan lockdown.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
• Niat dan Tata Cara Salat Taubat di Malam Nisfu Sabyan, Malam Pengampunan Dosa
• Foto-foto Terakhir Glenn Fredly Sebelum Meninggal Dunia, Ucapkan Kata Manis Untuk Mutia Ayu
Juri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pilihan paling rasional, melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di samping pertimbangan terkait dengan karater wilayah sebagai negara kepulauan dan banyaknya jumlah penduduk, kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Sehingga ada dasar hukum pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, menilai kebijakan physical distancing belum efektif karena terkendala disiplin masyarakat.
• Profil Glend Fredly, Musisi Murah Senyum, Punya Segudang Prestasi di Industri Musik Indonesia
• Virus Corona Berdampak Bagi Ekonomi Indonesia, Gubernur BI Menangis Lihat Kondisi Saat Ini
Pemerintah daerah pun dipersilakan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika merasa daerahnya berpotensi terjadi perluasan penyebaran Covid-19.
"Aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan perlu diperkuat, karena beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat.
Pemerintah memberi kesempatan pemda megajukan PSBB," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.
Melalui keterangan tertulis ia mengatakan dengan PSBB di daerah diharapkan efektivitas physical distancing meningkat. "Dengan PSBB ada dorongan agar lebih disiplin," imbuhnya.
Banyak Kasus tanpa Gejala
Masyarakat diminta memaknai PSBB bukan dengan pelarangan tetapi pembatasan.
Menurut Yuri, PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
"Karena sebaran penyakit ini sejalan dengan aktivitas manusia, sehingga perlu dibatasi," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya meyakini ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal.
Sehingga, secara subjektif banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar dan berada di tengah masyarakat.
"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga penularan terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.
PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta, dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Di Jakarta, PSBB akan mulai berlaku Jumat (10/04/2020).
Hingga kemarin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus. Sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.(*)