Warga Masih Ogah Pakai Masker, Karimun Revisi Aturan Jam Malam, Pedagang tak Dilarang Berjualan
Dalam aturan terbaru ia memperpendek jam malam dari sebelumnya mulai pukul 20.30 WIB-04.00 WIB menjadi 22.00 WIB-04.00 WIB.
Balita tersebut juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan rapid test, di mana hasilnya negatif.
Namun untuk memastikannya, Dinkes masih menunggu hasil PCR pasien.
Menurut dia selain balita tersebut, ibu dari pasien juga sedang berada di RSUD Muhammad Sani.
Sedangkan anggota keluarga yang lain menjalani karantina rumah.
"Balita dan orangtuanya sedang diisolasi dan sudah dinyatakan oleh dokter berstatus PDP," ujar Rachamadi.
Rachmadi juga mengimbau masyarakat tetap melakukan pencegahan Covid-19, dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat pemerintah.
Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan kondisi wilayahnya terkait Covid-19 semakin membaik. Hal ini tak terlepas dari kerja keras semua pihak termasuk masyarakat.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Karimun, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus menurun.(*)