VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Ajukan PSBB Cegah Covid-19, Begini Pertimbangan Menkes saat Setujui Status di Jakarta

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga bulan.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah Covid-19.

Usulan itu diajukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Batam.

"Dalam waktu dekat, kota Batam akan kita tutup, atau melakukan PSBB," Kata Muhammad Rudi pada TRIBUNBATAM.id, Kamis, (9/4/2020).

Pemberlakuan PSBB tersebut dikarenakan masih banyak warga yang ngeyel tak mau memakai masker.

Apakah bisa langsung diterapkan?

Secara nasional, PSBB baru disetujui di Jakarta.

Keputusan PSBB tetap berada di tangan Menkes Terawan Agus Putranto.

BREAKING NEWS, Kota Batam Bakal Ditutup 3 Bulan, Pemko Ajukan PSBB Cegah Penyebaran Covid-19

Saat menyetujui penerapan PSBB di Jakarta, Menkes  berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved