VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Ajukan PSBB Cegah Covid-19, Begini Pertimbangan Menkes saat Setujui Status di Jakarta

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga bulan.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto 

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Prosesur pengajuan PSBB

PSBB diajukan ke Menteri Kesehatan. Begini prosedurnya:

Dalam pengajuan PSBB itu, ada tata cara yang harus ditempuh oleh Pemda. Berikut penjelasannya: 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa kepala daerah yang bisa mengajukan permohonan ialah Gubernur, Bupati atau Wali Kota.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yakni: 

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Lebih lanjut, mekanisme pengajuan permohonan termuat dalam lampiran pada Peraturan Menteri Kesehatan itu. Terdapat 14 poin dalam lampiran tersebut. 

Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

(1). Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

(2). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

(3). Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved