BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Pastikan Proses Hukum Gudang Mikol dan Rokok Ilegal, 'Sudah Diserahkan ke Kejari'

Pihaknya memastikan jika barang bukti maupun tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Gudang minuman beralkohol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (9/4/2020). Penyidik Bea Cukai Batam memastikan proses hukum pengungkapan kasus ini tetap berjalan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Sumarna membantah jika kasus gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri disebut mengambang.

Menurutnya, kasus ini telah dilakukan penyidikan sehingga dapat dipastikan tuntas.

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Namun Sumarna tak mengetahui tersangka dalam kasus gudang ilegal ini.

"Saya secara materi tidak dapat tembusan dari penyidikan," ucapnya.

Akan tetapi, ia memastikan jika barang bukti maupun tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

"Awalnya memang rencananya akan dirilis. Tapi akhirnya dipertimbangkan untuk langsung diserahkan ke kejaksaan," katanya lagi.

Penyegelan terhadap Ruko Blok A 13 Nomor 5 telah dilakukan sejak Kamis (20/2/2020) silam.

Terhitung, sudah 49 hari kasus gudang ilegal ini berlalu.

Pantauan TribunBatam.id, dua segel berwarn merah milik Bea Cukai di gudang minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal di Komplek Villa Mas Blok A 13 Nomor 5 Sei Panas, Kota Batam mulai memudar.

Beras 10 Kg hingga Mie Instant, Ini Isi 429.000 Paket Sembako Jika PSBB Batam Terealisasi 

Direbus Air Mendidih, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Musnahkan 251 Gram Sabu Sabu

 

Bahkan, satu segel yang terletak di pintu garasi hampir copot.

Akibat lama tak tersentuh, lem perekat dari kedua segel ini pun ikut-ikutan memudar.

Pantauan Tribun Batam, hanya segelintir orang beraktivitas di kawasan sekitar ruko.

Namun banyak dari mereka enggan berkomentar menyangkut kasus.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved