TANJUNGPINANG TERKINI

Direbus Air Mendidih, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Musnahkan 251 Gram Sabu Sabu

AKP Chrisman Panjaitan menyampaikan, tersangka Ms dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan saat memimpin pemusnahan sabu-sabu di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Anggota Satuan Resnarkoba memusnahan 251 gram sabu-sabu di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020) sore.

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, dengan disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan itu merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tersangka Ms yang diungkap pada Kamis, (27/2/2020) lalu di Jalan Merdeka Samping Bank Panin Kota Tanjungpinang.

Total berat bersih 251 gram narkotika jenis sabu yang telah disisihkan sebagian sebagai bahan tes labfor yang terbagi dalam 4 paket dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih.

AKP Chrisman Panjaitan menyampaikan, tersangka Ms dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 miliar Rupiah," ujarnya.

Tersangka ikut dihadirkan dalam pemusnahan sabu-sabu tersebut. Ms hanya tertunduk, sesekali matanya terlihat melihat proses pemusnahan.

Pemusnahan Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tiga laporan kasus yang ditangani oleh Diresnarkoba Polda Kepri.

Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan untuk dua kasus dari tersebut disembunyikan di dalam anggota tubuh yakni di dalam usus.

"Laporan Polisi : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 dimana saat pelaku MF bin Z datang dari Malaysia dan dicurigai dan dilakukan pemeriksaan namun tidak didapati narkoba," ujarnya.

Charles MF kemudian dibawa ke RS Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan diketahui terdapat benda asing di dalam ususnya.

Kemudian dilakukan pengeluaran terhadap benda asing tersebut dan diketahui benda asing tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selanjutnya disampaikan, Charles untuk laporan polisi nomor: LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 17 Februari 2020 dengan pelaku inisial M juga melakukan hal serupa dengan pelaku MF yang terlebih dahulu diamankan.

"Saat MF tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center dicurigai dan diperiksa secara manual tidak ditemukan narkotika yang dibawanya," ujarnya.

Mencari Kayu, Warga Sungai Ungar Karimun ini Malah Temukan Kerangka Manusia, Ada Sarung di Kerangka

Tetap Datangi Kantor Disdukcapil Meski Bisa Urus Online, Begini Pengakuan Warga Batam 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved