VIRUS CORONA DI BATAM
Bea Cukai Batam Permudah Impor APD dan Alkes Selama Wabah Covid-19, Cek Cara dan Klik Link Berikut
Bea Cukai Batam akan mempercepat pelayanan terhadap impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam akan mempercepat pelayanan terhadap impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
"Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap APD dan Alkes dalam penanggulangan COVID-19," ucap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan Sumarna, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur beberapa hal.
Pertama, menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi izin impor sebagai pengganti perizinan larangan atau pembatasan.
Bahwa pemerintah menunjuk kepala BNPB sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.
Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu
Perizinan Tanggap Darurat.
"Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor," ucap Sumarna.
Dijelaskan Sumarna, setelah itu pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.
Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.
• 6 Warga Tanjungpinang Positif Corona, Wakil Wali kota: Jangan Panik, Tetap Ikuti Anjuran Pemerintah
Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB.
"Selanjutnya, Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan," tuturnya.
Untuk barang tujuan komersial tambahnya, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam.