VIRUS CORONA DI BATAM

BUKAN 3 Bulan, Wali Kota Batam Siapkan Persyaratan untuk PSBB, Akui Butuh Kajian Secara Matang

Menurutnya, butuh kajian secara matang untuk benar-benar menerapkan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/HUMAS BP BATAM
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penerapan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri belum dilakukan dalam waktu dekat. 

Pelaksanaan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

PNS dan Bocah 13 Tahun di Batam Positif Covid-19, Pasien Positif Jadi 10 Orang

Jalani Perawatan di RSBP, Berikut Kronologis 5 Pasien Positif Virus Corona di Batam, Total 10 Orang

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved