Minggu, 19 April 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

CATAT! 6 Aktivitas Ini Bakal Dibatasi Jika PSBB Berlaku di Batam

Walikota Batam Muhammad Rudi berencana akan mengajukan usulan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Penyerahan simbolik bantuan penanggulangan Covid-19 oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (25/3/2020) di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center. 

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 UPDATE Total Kasus Covid-19 di Amerika Serikat: 366.454 Positif, 10.779 Kematian

 Bright PLN Batam Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah untuk Menggratiskan Tagihan Pelanggan 450 VA

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

 Dokter Boyke Mengenang Momen Dokter Naek L Tobing Yakinkan Dirinya Saat Seminar Pertama

 5 Pemain Terbaik Manchester United Musim 2019-2020 Pilihan Roy Keane, Pemain Baru Masuk, Pogba Tidak

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved