Daftar 36 Tempat Kerja Yang Tetap Boleh Operasional Saat PSBB di Batam

Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan jika PSBB berlaku di Batam

Tribunnewsbatam.com/Istimewa
Kantor Pemerintah Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kepri. 

3) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

4) Pembangkit listrik dan unit transmisi

5) Kantor pos

6) Pemadam kebakaran

7) Pusat informatika nasional

8) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

9) Bea cukai di pelabuhan/ bandara/perbatasan darat

10) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

11) Kantor pajak

12) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

13) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

14) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

 BREAKING NEWS - Delapan Pelaku Pembobol Ruko di Batam Dibekuk Polisi

 Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona?

B. Perusahaan Komersial dan Swasta

Ilustrasi Customer Service
Ilustrasi Customer Service (Salesforce.com)

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved