Daftar 36 Tempat Kerja Yang Tetap Boleh Operasional Saat PSBB di Batam
Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan jika PSBB berlaku di Batam
3) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
4) Pembangkit listrik dan unit transmisi
5) Kantor pos
6) Pemadam kebakaran
7) Pusat informatika nasional
8) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
9) Bea cukai di pelabuhan/ bandara/perbatasan darat
10) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
11) Kantor pajak
12) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
13) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
14) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
• BREAKING NEWS - Delapan Pelaku Pembobol Ruko di Batam Dibekuk Polisi
• Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona?
B. Perusahaan Komersial dan Swasta

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.